1. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat
sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini
berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi
kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang
menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut :
1. Pembagian tahapan pelajaran di sekolah
dengan sistem caturwulan.
2. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
3. Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu
yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh
Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan
kebutuhan masyarakat sekitar.
4. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya
memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik
secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat
memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen
(terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
5. Dalam pengajaran suatu mata pelajaran
hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan
berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran
yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
6. Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal
yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.
7. Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya
kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari
kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di
antaranya sebagai berikut :
Ø Beban belajar siswa terlalu berat karena
banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
Ø Materi pelajaran dianggap terlalu sukar
karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang
bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
2. Kurikulum Berbasis Kompetensi (K B K)
Usaha pemerintah maupun
pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan
hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan,
seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Hal
ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Soejadi (1994:36), khususnya dalam mata
pelajaran matematika mengatakan bahwa kegiatan pembelajaran matematika di
jenjang persekolahan merupakan suatu kegiatan yang harus dikaji terus menerus
dan jika perlu diperbaharui agar dapat sesuai dengan kemampuan murid serta
tuntutan lingkungan.
Implementasi pendidikan di
sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk inovasi yang
dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan
inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994 perlu disempurnakan lagai sebagai
respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik
menjadi desentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan
25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Kurikukum yang
dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan
berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan
(kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang
telah ditetapkan Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya
penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah
ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi
sebagai pedoman pembelajaran. Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan
pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan
masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi dalam bentuk
paket-paket kompetensi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat
memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Dasar pemikiran
untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut.
1) Kompetensi berkenaan dengan kemampuan
siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.
2)
Kompetensi
menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten.
3) Kompeten merupakan hasil belajar (learning
outcomes) yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui
proses pembelajaran.
4) Kehandalan kemampuan siswa melakukan
sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang
dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada:
Ø Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada
diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna.
Ø Keberagaman yang dapat di manifestasikan
sesuai dengan kebutuhannya.
Kurikulum Berbasis
Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3.
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
5.
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Struktur kompetensi dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu mata pelajaran memuat rincian
kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan
dimiliki siswa.
3. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi
serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan
diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan
diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui
olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam
menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Kurikulum dipahami sebagai
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan
untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan
pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
setiap satuan pendidikan.
Secara substansial,
pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada
mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi,
esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject
matter), yaitu:
1) Menekankan pada ketercapaian kompetensi
siswa baik secara individual maupun klasikal.
2) Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman.
3) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
4) Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi
juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5) Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar